KORANINFOKINI.COM, SoE – Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan (TTS) Polda NTT Kamis 9 Oktober 2025 memusnahkan ribuan miras oplosan jenis sopi.
Ribuan liter minuman keras tersebut hasil sitaan dari Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres TTS.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan miras tersebut yakni Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, S.IP., S.H., M.H., Ketua DPRD TTS Mordekai Liu, Ketua Pengadilan Negeri Soe Gustaf Bleskupa, S.H., Kasdim 1621/TTS Kapten Inf. Wagino, serta Kajari TTS yang diwakili Jaksa Fungsional Leginov Malalek, S.H..
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen.SH.SIk.MH, kepada media ini menjelaskan bahwa kegiatan pemuasnahan yang dilakukan ini untuk meminimalisir angka kejahatan di Kabupaten TTS.
Untuk diketahui, dari ribuan liter miras tersebut diantaranya minuman berakohol jenis sopi timor, moke , hoka wiski, dan habuk.
Kapolres Dorizen menegaskan bahwa Polres TTS akan terus berkomitmen untuk menumpas kasus kriminal yang disebabkan karena alkohol.
“Polres TTS juga akan melakukan razia bagi pengedar dari luar daerah Kab TTS maupun yang ada di dalam Kab TTS tanpa mengantongi ijin yang resmi dan legal, sehingga dapat menekan kasus kriminal di wilayah Kab TTS,” tegas orang nomor satu di polres TTS ini.
Dijelaskan mantan kapolres Sumba Barat itu, Kota SoE merupakan kota suci yang dijuluki sebagai kota doa.
“Karena itu harus bersih dari berbagai pengaruh kejahatan yang dipicu dari minuman keras beralkokohol jenis sopi,” jelas AKBP Hendra Dorizen, mantan PLT kapolres Lembata ini.
Pada kesempatan yang sama, Bupati TTS Eduard Markus Liu.SH.SIp.MH mengapresiasi kerja keras Polres TTS atas upaya yang dilakukan berhasil menyita ribuan miras.
“Dengan demikian pemerintah daerah akan terus mendukung upaya Polres TTS dalam menekan angka kasus kriminal di Kab TTS akibat minuman keras,” papar bupati TTS.
Pemerintah daerah, lanjut bupati Markus akan menerbitkan peraturan daerah tentang usaha minuman keras.
“Selaku bupati, saya tidak punya niat untuk membatasi budaya masayarakat namun untuk mendukung penegakan hukum maka pemda akan berkordinasi dengan bagian hukum Setda Timor Tengah Selatan untuk segera menggodok regulasi peraturan daerah untuk diedarkan kepada masyarakat agar di pahami,” tandasnya.
Pdt Albertina S Tapatab.SH, selaku tokoh agama mendukung penuh kerja keras Polres TTS untuk menumpas minuman keras yang beredar selama ini dan pihaknya juga melalui mimbar gereja akan menghimbau kepada jemaat untuk dapat menekan diri dalam mengedar atau meneguk miras berlebihan.
“Apalagi saat ini musim pesta dampak kriminal akan sangat rentan karena itu tindakan Polres TTS gereja sangat mendukung penuh.” Imbunhya.
Sementara Haji Muhamad G Arifoedin.SPd.MM, Ketua Majelis Ulama Indonesia TTS mendukung penuh Polres TTS untuk memberantas minuman keras dengan menghimbau umat melalui mimbar di masjid.


Komentar