GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Sempat Kabur ke Batam, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diamankan Satreskrim Polres Lembata di Adonara Timur

Sempat Kabur ke Batam, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diamankan Satreskrim Polres Lembata di Adonara Timur

KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Pelaku Persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial MRL (63 th) berhasil diamankan Penyidik Satreskrim Polres Lembata di Adonara Timur.

Dalam kegiatan penangkapan yang dilaksanakan, pihak satreskrim polres Lembata menggandeng anggota Polsek Adonara Timur di Desa Riangmuko, Kel. Waiwerang Kota, Kec. Adonara Timur.

Kapolres Lembata melalui kasat reskrim IPTU Muhammad Ciputra Abidin S. Tr. K..M. Si Rabu 14 Januari 2026 menjelaskan, sebelumnya Pelaku MRL dilaporkan keluarga anak korban berinisial PZ (6th) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/VII/2025/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT tanggal 29 Juli 2025, Pelaku MRL melakukan Persetubuhan terhadap anak korban PZ di rumah milik pelaku di Lamahora, Kel. Lewoleba Timur, Kec. Nubatukan sekitar akhir bulan Mei 2025.

Mengetahui bahwa perbuatannya tersebut diketahui oleh pihak keluarga anak korban PZ, lanjut kasat Ciputra, maka pelaku MRL sempat datang meminta maaf kepada keluarga anak korban dan berangkat meninggalkan Lembata menuju Batam selama 3 bulan.

“Setelah mendapatkan informasi dari keluarga anak korban PZ bahwa pelaku MRL telah kembali dari Batam dan berada di Kec. Adonara Timur, maka penyidik Satreskrim Polres Lembata bergerak cepat untuk mengamankan pelaku MRL di wilayah tersebut dan dibawa kembali ke Lembata,” jelasnya.

Kapolres Belu Bagikan Perlengkapan Sekolah Hingga Coklat untuk Anak-anak SD Swasta Tuan Nurak

Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si. menerangkan bahwa akibat perbuatannya pelaku MRL disangkakan melanggar pasal 473 ayat (1) Jo ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *