GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Sat Reskrim Polres Lembata Naikan Kasus Pengeroyokan di Nagawutung ke Tingkat Penyidikan

Sat Reskrim Polres Lembata Naikan Kasus Pengeroyokan di Nagawutung ke Tingkat Penyidikan

KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Satuan Reskrim polres Lembata polda NTT menaikan status kasus penanganan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di kecamatan Nagawutung ke tingkat penyidikan.

Kapolres Lembata melalui kasat reskrim IPTU Muhammad Ciputra Abidin S. Tr. K..M. Si, menjelaskan kronologis.

Kata Kasat Ciputra, pada Sabtu tanggal 26 Juli 2025 di jalan trans Nagawutung, Desa Wuakerong, Kec. Nagawutung telah terjadi tindak pidana “Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang” berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 12 / VII / 2025 / SPKT / Sek Nagawutung / Res Lembata / Polda NTT Tanggal 26 Juli 2025.

Dari Kronologis itu, jelasnya, dirinya bersama anggota telah melakukan penyelidikan yang maksimal, mulai dari olah TKP hingga pemeriksaan orang-orang yang mengetahui peristiwa tersebut.

Kapolres Belu Bagikan Perlengkapan Sekolah Hingga Coklat untuk Anak-anak SD Swasta Tuan Nurak

“Dan pada jumat tanggal 19 September 2025, telah dilakukan Gelar perkara yang dipimpin oleh Kapolres Lembata, dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa Laporan polisi nomor : LP / B / 12 / VII / 2025 / SPKT / Sek Nagawutung / Res Lembata / Polda NTT Tanggal 26 Juli 2025 dapat ditingkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,”tegasnya.

Untuk diketahui pasal Sangkaan :

Pasal 170 Ayat (1) ke 1e KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana

Pasal 170 Ayat (1) ke 1e KUHPidana berbunyi : Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Dengan penjara selama-lamanya tuju tahun, jika ia dengan sengaja merusakan barang atau jika kekerasan yang dilakukan itu menyebabkan suatu luka.

Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana berbunyi : Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500

Kepuasan Masyarakat Capai 80,5 Persen, Gubernur NTT Tegaskan Program Pembangunan Harus Terukur dan Berdampak Bagi Kesejahteraan

Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana berbunyi : Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *