KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Satuan reskrim polres Lembata polda NTT membekuk 2 pelaku pencurian 9 unit handphone di kantor PT PNM Mekar di kelurahan Lewoleba Timur.
Kapolres Lembata melalui kasat reskrim IPTU Muhammad Ciputra Abidin S. Tr. K..M. Si Senin 22 Desember 2025 menjelaskan kronologis.
Dijelaskan, pada Jumat 12 September 2025 sekitar pukul 03.00 wita s/d 03.30 Wita, di kantor PT PNM Mekar Unit Ile Ape alamat Akolohe Kel. Lewoleba Timur telah terjadi tindak pidana pencurian Handpone milik kantor PNM MEKAR sebanyak 9 Unit dan Uang sebesar Rp. 1.000.000 rupiah.
Kasat IPTU MUHAMMAD CIPUTRA ABIDIN, S.Tr.K., M.Si menjelaskan bahwa setelah Tim Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lembata melakukan Penyelidikan terhadap perkara Pencurian dimaksud dengan dasar Nomor Laporan Polisi LP / B / 146 / IX / 2025 / SPKT / Res. Lembata / Polda NTT, dan setelah Penyidik mendapat bukti permulaan yang cukup maka perkara tersebut dinaikan ke Tingkat Penyidikan pada 28 November 2025.
“Setelah dilakukan Penyidikan lebih mendalam Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lembata berhasil menagkap 1 orang pelaku inisial I.K pada tanggal 07 Desember 2025, dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam pelaku I.K dalam keterangannya menjelaskan bahwa ada 1 Tersangka lainya atas nama inisial A.N yang adalah Residivis bersama-sama dengan I.K melakukan pencurian di kantor PT. PNM MEKAR Unit Ile Ape tersebut, pada saat itu A.N sempat menjadi buronan polres Lembata,” terangnya.
Lalu, lanjutnya, pada 18 Desember 2025 pelaku A.N berhasil ditangkap warga dan diserahkan kepada pihak Kepolisian Polres Lembata karena A.N tertangkap kembali melakukan pencurain 1 unit sepeda motor milik warga di belakang Kantor Lurah Lewoleba Selatan.
“Dan saat itu juga Penyidik Sat Reskrim Polres Lembata langsung melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap pelaku A.N yang merupakan Residivis tersebut, dalam hasil pemeriksaan Tim Penyidik terhadap pelaku I.K dan A.N menjelaskan bahwa pada jumat 12 September 2025 sekitar pukul 03.00 wita sampai pukul 03.30 wita, pelaku I.K dan A.N melakukan aksi pencurian yang mana A.N mencungkil jendela bagian depan kantor PT. PNM MEKAR unit Ile Ape menggunakan sebuah obeng, aksi mencungkil jendela ini turut serta dibantu oleh I.K juga, selanjutnya A.N masuk melalui jendela bagian depan kantor sedangkan I.K menunggu di luar untuk memantau situasi, setelah itu A.N melakukan pencurian dengan mencuri 9 unit Handphone, dan uang sebanyak Rp. 1.000.000 Rupiah,” jelasnya.

Dalam hasil penyidikan, kata kasat Ciputra, Penyidik juga berhasil mengamankan Barang Buti berupa 6 Handphone Samsung milik kantor PT. PNM Mekar Unit Ile Ape yang dicuri oleh kedua pelaku tersebut.
“Sedangkan untuk 3 unit Handphone lainya masih dalam proses pencarian oleh Tim Penyidik. Saat ini I.K dan A.N telah ditahan di Rutan Polres Lembata,” beber orang nomor satu di reskrim polres Lembata ini.

a. Pasal Sangkaan :
Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHPidana
Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHPidana berbunyi : dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Perbuatan itu dilakukan dengan cara masuk atau memanjat dengan cara apapun juga ke dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada orang di dalamnya, atau dengan cara apapun juga masuk ke dalam pekangan tertutup yang tidak ada orang di dalamnya, dengan maksud melakukan perbuatan pidana atau setelah masuk melakukan perbuatan pidana, dan Perbuatan itu dilakukan pada waktu malam dalam rumah atau pekangan tertutup yang ada orang di dalamnya.


Komentar