KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Lembata telah melakukan pengiriman Berkas Perkara atau Tahap I ke Kejaksaan Negeri Lembata pada Jumat 12 Desember 2025.
Kapolres Lembata melalui kasat Reskrim IPTU Muhammad Ciputra Abidin S. Tr. K..M. Si kepada media ini mengatakan setelah melakukan serangkaian penyidikan, Penyidik melakukan pengiriman Berkas Perkara ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian berkas perkara Tindak Pidana Perlindungan Konsumen yang dilakukan oleh tersangka Saudara A.U.M.
“Dimana sebelumnya diberitakan bahwa pada tanggal 05 November 2025, Unit Tipidter Satreskrim Polres Lembata mengamankan seorang pedagang beras berinisial A.U.M. di Kompleks Pasar Lamahora, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata yang diduga menjual beras yang sudah diganti karung tidak sesuai dengan merek aslinya dan dijual dengan harga yang bervariasi,” katanya.
Dalam perkara ini, lanjutnya, Penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap beberapa Barang Bukti Beras, Mesin Jahit dan Timbangan yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana.
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang Ahli yaitu Ahli Hukum Pidana dan Ahli Perlindungan Konsumen,” tutupnya singkat.


Komentar