GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Lapas Lembata Beri Remisi kepada 97 Warga Binaan Pemasyarakatan

Lapas Lembata Beri Remisi kepada 97 Warga Binaan Pemasyarakatan

KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Kementerian Hukum dan Ham RI melalui Lembaga Pemasyarakatan kelas III Lembata memberikan remisi 17 Agustus kepada 97 Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pantauan media ini, pemberian remisi secara simbolis diserahkan langsung oleh bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, SP didampingi wakil bupati Lembata, Haji Nasir Laode, S.Sos, kalapas kelas III Lembata, Antonius Semuki, ketua DPRD Lembata Syafrudin Sira, kepala kejaksaan Lembata, kapolres Lembata dan undangan lainnya.

Usai penyerahan remisi, kalapas Lembata Antonius Semuki kepada wartawan menyebutkan tentang jumlah warga binaan lapas Lembata.

Dikatakannya, jumlah WBP di Lapas kelas III berjumlah 97 orang.

“Isi lapas kelas III Lembata hari ini berjumlah 97 orang. Yg memperoleh remisi 17 Agustus sebanyak 73 orang,” ungkap kalapas Antonius, Minggu 17 Agustus 2025.

Kapolres Belu Bagikan Perlengkapan Sekolah Hingga Coklat untuk Anak-anak SD Swasta Tuan Nurak

Sedangkan remisi Dasawarsa, lanjut kalapas Antonius sebanyak 8 block.

“Sebanyak 8 block yang hari ini memperoleh hak-hak,” beber orang nomor satu di Lapas kelas III Lembata.

Dengan mendapatkan remisi hari ini, mantan Kepala Rutan Kelas IIB Maumere Sikka ini berharap WBP lebih baik.

“Setelah nanti kembali ke Masyarakat minimal mereka bisa mandiri untuk diri sendiri maupun keluarga terdekat,” harap pria berdarah kecamatan Lebatukan Lembata ini.

“Untuk remisi hari ini tidak ada yang bebas,” pungkas Anton Semuki, sapaan akrab Kalapas Lembata.

Kepuasan Masyarakat Capai 80,5 Persen, Gubernur NTT Tegaskan Program Pembangunan Harus Terukur dan Berdampak Bagi Kesejahteraan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *