KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Kepolisian Resort Lembata polda NTT menaikan status kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kapolres Lembata melalui kasat Reskrim, IPTU Muhammad Ciputra Abidin S. Tr. K..M. Si menjelaskan uraian kejadian.
Dijelaskan Ciputra, berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP / B / 145 / IX / 2025 / SPKT / Polres Lembata / Polda Nusa Tenggara Timur , tanggal 09 September 2025, Tentang Persetubuhan dan Pencabulan anak, Terdapat 2 orang Anak Korban, korban Persetubuhan dan Pencabulan anak yakni (HJ alias M) dan ( BSN alias B).
“Selanjutnya dari kasus Tersebut terdapat 1 orang Terlapor dugaan Persetubuhan dan Pencabulan anak yakni AS alias A . Kedua Anak Korban yang merupakan Cucu dari Terlapor disetubuhi dan dicabuli oleh Terlapor, yang selanjutnya untuk anak korban HJ alias M disetubuhi dan dicabuli pertama kali sejak anak korban HJ alias M SD kelas 1 sekitar tahun 2018 dan mulai menyetubuhi anak korban HJ alias M pertama kali pada saat anak korban HJ alias M kelas 6 SD sekitar tahun 2023 dan terakhir kali terjadi pada hari dan tanggal anak korban HJ alias M lupa pada bulan Juli 2025 sekitar pukul 04.00 wita di pondok kebun milik Terlapor yang beralamat di Desa Napasabok, Kec. Ile Ape. Kab. Lembata,” ungkap kasat Ciputra.
Dikatakan, terhadap anak korban BSN alias B, Terlapor dugaan Persetubuhan dan Pencabulan anak melakukan Persetubuhan dan Pencabulan anak :
“Yang pertama terjadi sekitar awal bulan Juli tahun 2024 yang hari dan tanggalnya anak korban BSN alias B sudah lupa sekitar pukul 16.00 wita di pondok kebun milik Terlapor yang beralamat di Desa Napasabok, Kec. Ile Ape. Pencabulan yang kedua terjadi sekitar bulan Juli tahun 2024 yang hari dan tanggalnya anak korban BSN alias B sudah lupa sekitar pukul 16.00 wita di pondok kebun milik Terlapor yang beralamat di Desa Napasabok, Kec. Ile Ape,” ungkap Ciputra.
Sedangkan, persetubuhan yang pertama terjadi awal bulan Agustus tahun 2024 yang hari dan tanggalnya anak korban BSN alias B lupa sekitar pukul 04.00 wita di pondok kebun milik Terlapor yang beralamat di Desa Napasabok, Kec. Ile Ape.
“Persetubuhan yang kedua terjadi bulan September tahun 2024 yang hari dan tanggalnya anak korban BSN alias B lupa sekitar pukul 04.00 wita d di pondok kebun milik Terlapor yang beralamat di Desa Napasabok, Kec. Ile Ape, Kab. Lembata. Persetubuhan yang ketiga terjadi bulan Oktober tahun 2024 yang hari dan tanggalnya anak korban ( BSN alias B ) lupa sekitar pukul 04.00 wita di pondok kebun milik Terlapor yang beralamat di Desa Napasabok, Kec. Ile Ape, Kab. Lembata,” beber kasat Ciputra.
Sementara persetubuhan yang keempat terjadi bulan Oktober tahun 2024 yang hari dan tanggalnya anak korban BSN alias B lupa sekitar pukul 04.00 wita di pondok kebun milik Terlapor yang beralamat di Desa Napasabok, Kec. Ile Ape.
Sedangkan, persetubuhan yang kelima terjadi bulan Oktober tahun 2024 yang hari dan tanggalnya anak korban BSN alias B lupa sekitar pukul 04.00 wita d di pondok kebun milik Terlapor yang beralamat di Desa Napasabok, Kec. Ile Ape, Kab. Lembata
“Selanjutnya terhadap kasus ini penyidik pada hari Senin tanggal 22 September 2025, telah melakukan gelar Perkara peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan yang mana selanjutnya penyidik akan melaksanakan gelar pentetapan Tersangka untuk proses lebih lanjut,” tandas orang nomor satu di sat reskrim Res Lembata ini.
ANALISIS YURIDIS
Pasal 81 ayat (1 ) berbunyi : Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan Paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000. 0000,- (lima miliar rupiah)
Pasal 81 ayat ( 2 ) berbunyi : Ketentuan pidana sebagaimana di maksud pada ayat ( 1 ) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 76D berbunyi : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Pasal 82 ayat (1 ) berbunyi : Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 76E di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah )
Pasal 76E berbunyi : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan , memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul


Komentar