GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Kasus Pencurian di Waikilok, Sat Reskrim Polres Lembata Serahkan Terduga Pelaku dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Kasus Pencurian di Waikilok, Sat Reskrim Polres Lembata Serahkan Terduga Pelaku dan Barang Bukti ke Kejaksaan

KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Kepolisian Resort Lembata polda NTT dalam hal ini Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lembata menyerahkan terduga pelaku pencurian di Waikilok kelurahan Lewoleba Utara ke kejaksaan Negeri Lembata pada Jumat 12 September 2025.

Kapolres Lembata melalui kasat reskrim IPTU Muhammad Ciputra Abidin S. Tr. K..M. Si menjelaskan Kronologisnya.

Jelasnya, tindak pidana pencurian terjadi pada sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 Wita, di Rumah milik ibu RUGIA GEPA dan rumah milik JUMANA NARSUDIN.

“Kedua rumah tersebut berada di waikilok, Kel Lewoleba utara, Kec. Nubatukan. Terduga pelaku pencurian ini dilakukan oleh dua pelaku, terduga pelaku yang pertama inisial BE ( 28), alamat Woloklaus dan pelaku yang kedua inisial ABL (31) kelurahan Lewoleba Barat,” jelas Iptu Ciputra.

Barang Bukti yang diamankan, lanjut kasat Ciputra, 1 buah dompet kain warna coklat merk SOPHIE MARTIN PARIS, 1 buah HP merk XIAOMI REDMI 1 buah HP merk INFINIX dan 1 gelang emas.

Kapolres Belu Bagikan Perlengkapan Sekolah Hingga Coklat untuk Anak-anak SD Swasta Tuan Nurak

Pasal Sangkaan untuk tersangka, kata kasat Iptu Ciputra, Pasal 363 Ayat (2) KUHP jo pasal 65 Ayat (1) KUHP subsider pasal 362 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Pasal 363 Ayat (2) KUHP berbunyi :
Jika pencurian diterangkan dalam nomor 3 disertai dengan salah satu hal tersebut dalam nomor 4 dan nomor 5, dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” tegas Ciputra.

“Sedangkan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 berbunyi : Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak atau yang punya,” pungkas Iptu Ciputra, orang nomor satu di sat reskrim polres Lembata ini.

 

 

Kepuasan Masyarakat Capai 80,5 Persen, Gubernur NTT Tegaskan Program Pembangunan Harus Terukur dan Berdampak Bagi Kesejahteraan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *