KORANINFOKINI.COM, MAUMERE – Kepolisian Resort Sikka polda NTT dalam hal ini satuan Resnarkoba dibawah pimpinan kasat IPTU Yakobus K. Sanam, S.H bersama anggota Jumat 24 Oktober 2025 menangkap A N S terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika di jln. Maumere, Baomekot Kecamatan Hewokloang.
Kapolres Sikka melalui kasat ResNarkoba, IPTU Yakobus K. Sanam, S.H menjelaskan bahwa dirinya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan peredaran narkotika jenis Shabu di Baomekot, Kec Hewokloang, Kab. Sikka.
Setelah itu, lanjutnya, ia bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18:00 wita bertempat di jln. Maumere , Baomekot ,Kec Hewokloang, Kab. Sikka petugas kemudian mendapati pelaku selanjutnya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku Inisial A N S.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan 1 paket klip yang di dalamnya berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu yang disimpan dalam HELEM BOGO TAMPA KACA bagian belakang kain Helem ,setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku Inisial A N S, yang bersangkutan menerangkan bahwa 1 paket plastik klip yang diduga narkotika jenis Shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari temannya yang berinisial P namun uangnya belum diberikan kepada saudara P. Atas kejadian tersebut kita langsung melakukan pengembangan dan Pencarian terhadap teman terduga/ pelaku an. P yang menurut pelaku beralamat di Km. 2, Kel Kota Uneng , Kec Alok kab Sikka,” jelas kasat Jack Sanam mantan kasat ResNarkoba Res Lembata ini.
Lanjutnya, pencarian dilakukan hingga Pukul 23.00 wita dan Tidak menemukan saudara P atau Orang yang memberi/ menyerahkan Barang Narkotika jenis Shabu tersebut kepada pelaku.
“Atas kejadian tersebut Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sikka guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Motif pelaku
Terduga pelaku membeli Narkoba jenis Shabu dipakai untuk kesenangan diri sendiri
MODUS OPERANDI
Terduga menyalahgunakan narkotika dengam cara membeli dari saudara P sebanyak 2 kali untuk dikonsumsi dengan cara mengisi Sabhu pada kertas timah rokok lalu dilinting seperti rokok dan memgisapnya dan juga menghisap langsung dan menelan asapnya.
Barang Bukti yang diamankan dari pelaku , antara lain :
– 2 buah plastik klip bening , 1 nya diduga berisi narkotika jenis Shabu sedangkan 1(satu)nya plastik klip bening kosong.
– Uang pecahan total senilai Rp. 921.000 ,_ ( sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah )
– 1 buah Handphone merek OPPO A57 warna Crem
– 1 unit sepeda motor Supra tanpa Plat
– 1 buah helm Bogo tanpa kaca
– 1 buah tas samping warna biru merek sport
– 1 buah dompet coklat
– 1 bungkus rokok Djisamsoe kretek 234 berisi 2 batang rokok.
– 2 buah pemantik warna merah dan hijau.
Kasat Iptu Jack menegaskan, pada saat penangkapan, Pelaku berusaha untuk menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti yg dipakai.
“Penanganan kasus sudah pada tahap penyidikan. Tersangka sudah diamankan di polres Sikka guna proses penyidikan selanjutnya.
Untuk diketahui, baru sebulan bertugas di Sat ResNarkoba Res Sikka, IPTU Jakobus Kokleo Sanam, SH langsung bekerja cepat dengan menangkap A N S terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika.


Komentar