GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Berkas Perkara Kasus Repacking Beras yang Dilakukan Tersangka A.U.M Dinyatakan P21

Berkas Perkara Kasus Repacking Beras yang Dilakukan Tersangka A.U.M Dinyatakan P21

KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Berkas perkara kasus Repacking beras yang dilakukan tersangka A.UM dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Kapolres Lembata melalui kasat reskrim IPTU Muhammad Ciputra Abidin S. Tr. K..M. Si Selasa 20 Januari menjelaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Lembata menerima Surat Pemberitahuan Penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau P21 pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026.

“Selanjutnya Penyidik Satreskrim Polres Lembata akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lembata terkait pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II,” jelas kasat Ciputra.

Kasat Ciputra menjelaskan, sebelumnya diberitakan bahwa Penyidik Satreskrim Polres Lembata melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap Tersangka A.U.M berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/02/XI/2025/SPKT/Res Lembata/Polda NTT tanggal 05 November 2025 yang diduga melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d, e dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Adapun dalam perkara ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi termasuk 2 orang saksi ahli yaitu Ahli Hukum Pidana dan Ahli Perlindungan Konsumen,” tutupnya.

Kapolres Belu Bagikan Perlengkapan Sekolah Hingga Coklat untuk Anak-anak SD Swasta Tuan Nurak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *