KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Unit Tipidter sat reskrim polres Lembata polda NTT berhasil mengungkap kasus Repacking beras (kegiatan mengemas ulang beras) yang dilakukan terduga pelaku E.S.J di Balauring kecamatan Omesuri.
Dari hasil pengungkapan kasus Repacking beras di Balauring ini maka sat reskrim polres Lembata telah mengungkap 2 kasus Repacking beras. Pengungkapan pertama di pasar Lamahora dan yang kedua di pasar Balauring kecamatan Omesuri.
Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi.,M.Psi, Psikolog didampingi kasat reskrim IPTU Muhammad Ciputra Abidin S. Tr. K..M. Si dan kanit Tipidter IPDA Hasan Sabon mengatakan bahwa terduga pelaku E.S.J mengganti karung beras ukuran 50 kg merek raja padi ke karung beras ukuran 5 kg merek cap bunga, beras ukuran 10 kg merek jempol ok dan beras ukuran 15 kg merek BMW.
“Kemudian penyidik membuat laporan informasi dengan nomor li/r/02/1/res.2.1/2026/tipidter tanggal 08 januari 2026 dan penyidik mengundang para saksi untuk dimintai keterangan di ruangan unit tipidter sat reskrim polres Lembata. Pada hari senin tanggal 19 januari 2026 penyidik melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh kasat reskrim dan dari gelar perkara tersebut didapati masukan dari peserta gelar untuk diterbitkan laporan polisi model a dengan nomor polisi: lp/a/01/1/res.2.1/2026 res lembata polda NTT tanggal 19 januari 2026,” jelasnya.
Setelah itu, lanjutnya, penyidik membuat sprin lidik baru dan kembali mengundang para saksi untuk di ambil keterangan di polsek Omesuri dan pada hari rabu tanggal 21 januari 2026 penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan membuat surat panggilan kepada para saksi.
“Dapat saya jelaskan bahwa terduga pelaku E.S.J mengganti karung beras merek raja padi ukuran 50 kg ke karung beras merek cap bunga ukuran 5 kg, karung beras merek jempol ok ukuran 10 kg dan karung beras merek bmw ukuran 15 kg. Terduga pelaku E.S.J mendapatkan beras merek raja padi ukuran 50 kg dan karung beras cap bunga ukuran 5 kg, karung beras merek jempol ok ukuran 10 kg, dan karung beras merek BMW dari pedagang beras kapal Sulawesi di Balauring,”ungkap kapolres Nanang.
“Terduga pelaku E.S.J membeli beras merek raja padi ukuran 50 kg dari pedagang beras kapal sulawesi dengan harga sekitar Rp 700.000 atau harga per kilogramnya sekitar Rp 14.000. Terduga pelaku E.S.J memindahkan isi beras merek raja padi ukuran 50 kg ke karung beras merek BMW ukuran 15 kg, karung beras merek jempol ok ukuran 10 kg, dan karung beras merek cap bunga ukuran 5 kg kemudian beras-beras tersebut ditimbang lagi agar sesuai dengan ukuran kemasan dan dijahit kembali menggunakan mesin jahit,” bebernya.
“Terduga pelaku E.S.J menjual beras merek BMW ukuran 15 kg dengan harga per karungnya Rp 250.000 atau sekitar Rp 15.000 per kilogramnya dimana terduga pelaku E.S.J dapat memperoleh keuntungan sekitar rp 21.600 per karung. Pelaku E.S.J menjual beras merek jempol ok ukuran 10 kg dengan harga per karungnya Rp 150.000 atau sekitar Rp 15.000 per kilogramnya dimana terduga pelaku E.S.J dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp 10.000 per karung. Pelaku E.S.J menjual beras merek cap bunga ukuran 5 kg dengan harga per karungnya Rp 80.000 atau sekitar Rp 16.000 per kilogramnya dimana terduga pelaku E.S.J dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp 10.000 per karung. Pelaku E.S.J menjelaskan bahwa alasan kenapa setiap beras yang sudah diganti karung dijual dengan harga per kilogramnya berbeda sedangkan sumber beras semuanya sama yaitu beras merek raja padi ukuran 50 kg karena faktor tingkat kesulitan dalam proses penyalinan beras di setiap ukuran tersebut termasuk harga yang beli dari kapal Sulawesi,” tambah kapolres.

Kasat reskrim IPTU Muhammad Ciputra Abidin S. Tr. K..M. Si menyebutkan barang hasil sitaan.
“25 karung beras merek cap raja padi ukuran 50 kg 77 karung beras merek cap bunga ukuran 5 kg 114 beras merek jempol ok ukuran 10 kg 99 beras merek bmw ukuran 15 kg 1 unit mesin jahit merek citize 1 unit timbangan ukuran 60 kg dengan merek camry pasal sangkaan: pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d, e, dan f undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” ucap kasat Ciputra.
“Ini merupakan kasus kedua yang diungkap unit Tipidter sat reskrim polres Lembata. Pertama di bulan November 2025 tepatnya di pasar Lamahora dan yang kedua ini di pasar Balauring kecamatan Buyasuri. Pelaku tidak kita tahan karena kooperatif dan mengakui bersalah,” tutupnya.


Komentar