GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Kajari Lembata Raden Arie ungkap Perkara Paling Banyak di Tahun 2025 adalah Kasus Kecelakaan Lalin dan ini

Kajari Lembata Raden Arie ungkap Perkara Paling Banyak di Tahun 2025 adalah Kasus Kecelakaan Lalin dan ini

KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Kepala kejaksaan Negeri Lembata Kajati NTT, Raden Arie Wijaya Kawedhar mengungkapkan bahwa perkara paling banyak di tahun 2025 adalah kasus kecelakaan lalu lintas (Lalin).

“Sepanjang tahun 2025 perkara yang paling banyak ditangani Kejaksaan Negeri Lembata adalah kasus kecelakaan lalu lintas,” ungkap orang nomor satu di kejari Lembata ini, Selasa (20/1/2026).

Selain kasus kecelakaan, lanjutnya ada juga kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Untuk kasus persetujuan terhadap anak di bawah umur juga meningkat,” katanya.

Kepada masyarakat, kajari Arie mengimbau untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan berlalu lintas dan perlindungan anak.

Pelabuhan Ferry Waijarang Lembata Lumpuh, Melki Mekeng Kontak Dirut PT. ASDP Indonesia, Bulan Depan Dikerjakan

“Kasus persetubuhan anak masih mendominasi, pelakunya beragam, mulai dari orang dekat seperti om, kakek, hingga pacar korban,” tandas kajari Raden Arie.

Sementara, untuk perkara kecelakaan lalu lintas katanya, hampir seluruh kasus yang ditangani berujung pada korban meninggal dunia.

“Faktor utama penyebab kecelakaan tersebut adalah kelalaian pengendara, khususnya karena memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Saya masih melihat ada kendaraan yang menggunakan senter sebagai pengganti lampu. Ditambah lagi kondisi penerangan jalan yang belum memadai, ini sangat berbahaya,” tegasnya.

Sedangkan untuk tahun 2026, Kejari Lembata juga tengah menangani perkara pencurian yang melibatkan anak, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Kita mengimbau agar media massa dan pengguna media sosial tidak menampilkan identitas maupun foto anak di bawah umur, baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana sekalipun anak itu pelaku, fotonya tidak boleh ditampilkan. Jika dilaporkan dan diadukan, itu bisa dikenakan pasal pidana,” tegas Kajari.

Bupati Lembata Resmikan Labkesmas

“Mari kita sama-sama melindungi hak anak serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Kabupaten Lembata,” tutupnya.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *