KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Kapolres Lembata polda NTT, AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi.,M.Psi, Psikolog Kamis 4 Desember 2025 memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat in absentia terhadap salah satu anggota polres Lembata atas nama Bripka Fardiyanto Pellandou (Ade Pellandou) yang terbukti melanggar disiplin dan kode etik profesi polri yaitu disersi atau meninggalkan tugas selama 30 hari secara berturut-turut.
“Selain disersi, Bripka Pelandou juga telah melakukan KDRT terhadap istrinya sebanyak 2 kali, melakukan perselingkuhan dengan wanita lain dari tahun 2001 sampai sekarang. Sementara saat diproses pelanggaran kode etik, yang bersangkutan sudah tidak berdinas dan tidak tau keberadaannya. Dan ketika dilakukan sidang kode etik di polres, yang bersangkutan dinyatakan tidak layak menjadi anggota polri sehingga kita putuskan untuk melakukan PTDH,” terang kapolres Lembata tegas.
Lalu dilanjutkan sidang di polda, katanya dari komisi penetapan kelayakan, yang bersangkutan dinyatakan tidak layak untuk menjadi anggota polri.
“Sehingga dari poldapun menyatakan yang bersangkutan tidak layak menjadi anggota polri dan diPTDH. Dan hari ini sebagai tindak lanjut perintah pak Kapolda maka kita melaksanakan upacara PTDH in absensia dengan memberikan silang pada foto yang bersangkutan,” katanya.
“Ini adalah wujud nyata polri, polda NTT dan polres Lembata dalam menegakkan aturan dan taat pada hukum yang ada,” sambungnya.
Kepada anggota polres Lembata, kapolres Nanang berpesan hindari tindakan-tindakan yang melanggar aturan pidana kode etik maupun disiplin sebagai anggota polri.
“Karena apabila melanggar maka akan mendapatkan punishment ataupun hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini polri dalam proses reformasi dan untuk mendukung reformasi tersebut, maka polri akan taat pada aturan yang ada. Jadi apabila anggota ada yang melanggar akan diberikan punishment dan ada yang berprestasi akan diberikan reward,” tutup orang nomor satu di polres Lembata.


Komentar