GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Diduga Selingkuh, Pria di SoE Aniaya Istri Hingga Tiga Jari Tangan Putus, Polisi Berhasil Amankan Pelaku

Diduga Selingkuh, Pria di SoE Aniaya Istri Hingga Tiga Jari Tangan Putus, Polisi Berhasil Amankan Pelaku

KORANINFOKINI.COM, TTS – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menggemparkan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Seorang suami berinisial YF (30) tega menganiaya istrinya, MS (26), hingga tiga jari tangan kanan putus. Peristiwa mengenaskan itu terjadi di Desa Noebeba, Kecamatan Kuanfatu, sekitar pukul 23.30 WITA, Kamis (14/8).

Informasi yang dihimpun seperti dilansir dari KupangNews menyebutkan bahwa, malam itu korban baru pulang usai menonton pentas seni di lapangan Desa Lasi. Setibanya di rumah, ia langsung terlibat percekcokan dengan suaminya. YF menuduh korban berselingkuh. Meski dibantah, emosi YF tak terbendung.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, mengungkapkan, pelaku spontan mengambil parang yang terselip di dinding rumah lalu menebaskannya ke arah istrinya. Akibatnya, korban mengalami luka serius di kepala, punggung, serta tiga jari tangan kanan putus.

“Setelah menganiaya, pelaku sempat melarikan diri. Beruntung korban cepat ditolong tetangga dan langsung dibawa melapor ke Polres TTS,” ujar AKP Wayan Pasek.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk YF. Saat ini ia telah ditahan penyidik Satreskrim Polres TTS. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp30 juta. (*)

Kapolres Belu Bagikan Perlengkapan Sekolah Hingga Coklat untuk Anak-anak SD Swasta Tuan Nurak

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *