GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata Restorative Justice Kasus Pelanggaran Hak Pekerja Ok Mart Wangatoa

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata Restorative Justice Kasus Pelanggaran Hak Pekerja Ok Mart Wangatoa

KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata Polda NTT, Jumat 19 september 2025 melaksanakan Restorative Justice Kasus Pelanggaran Hak Pekerja Ok Mart Wangatoa. Kasus tersebut berakhir dengan musyawarah antara korban dan terduga pelaku yang adalah pemilik Oke Mart.

Kapolres Lembata melalui kasat reskrim, Iptu Muhammad Ciputra Abidin S. Tr. K..M. Si mengungkapkan,
berawal dari laporan saudara MIFTAKHUL PUTRI OVLIYONO alias PUTRI yang di dampingi oleh kussa hukumnya NURHAYATI KASMAN,S.H dan Rekan kepada Pihak Kepolisian Resort Lembata dengan surat pengaduan Nomor: B 10/ KA-NK /VIII / 2025 tanggal 22 Agustus 2025.

Usai menerima laporan, lanjut kasat Ciputra, penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata dengan sigap menanggapi dan menangani Laporan tersebut sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP – Lidik / 254 / VIII / 2025 / Reskrim tanggal 22 Agustus 2025.

“Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata bertindak cepat melakukan wawancara kepada saudara MIFTAKHUL PUTRI OVLIYONO alias PUTRI didampingi kuasa hukumnya, serta saksi- saksi lainnya antara Lain karyawan Okmart dan juga pemilik Okmart Lembata saudari SISKA PRATIWI JDG SOLANG alias SISKA,” jelasnya.

Terkait dugaan tindak pidana tersebut, katanya, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata juga melakukan wawancara terhadap Disnakertrans yang diwakili oleh saudara PETRUS PAYONG alias PITER untuk mendengarkan keterangannya.

Kapolres Belu Bagikan Perlengkapan Sekolah Hingga Coklat untuk Anak-anak SD Swasta Tuan Nurak

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata terkait dugaan tindak pidana tersebut, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata berhasil menyelesaikan dugaan tindak pidana tersebut demi keadilan Restorative ( RJ ) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif,” paparnya.

Katanya, langkah hukum adalah jalan terakhir suatu penanganan perkara,
dijelaskan lagi bahwa kedua belah pihak bersepakat mengambil jalan damai.

“Kedua belah pihak telah menandatangani kesepakatan bersama dan surat pernyataan bersama yang disaksikan langsung oleh kuasa hukum saudari Putri, pihak Okmart dan Penyidik pada hari jumat sekitar pukul 14:00 Wita di ruangan UNIT Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata. Adapun alasan lain kesepakatan damai tersebut karena telah terjadi miss komunikasi antara pihak Okmart, saudari Putri dan PT. Renjos Jaya. Selain itu saudari Putri juga dengan alasan pribadi akan kembali ke surabaya,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *