KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Satuan ResNarkoba polres Lembata Polda NTT Jumat 12 September 2025 mengirim M H R tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja kepada Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Lembata.
Dasar
– Pengiriman Berkas Perkara tanggal 25 Juli 2025.
– Surat Kepala Kejaksaan Negeri Lembata bahwa perkara telah lengkap (P.21) tanggal 11 September 2025.
– Surat Perintah Pengeluaran Tahanan , tanggal 12 September 2025.
– Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti tanggal 12 September 2025.
Kapolres Lembata melalui kasat ResNarkoba Iptu Yakobus Kokleo Sanam, SH menjelaskan bahwa tersangka selama ini ditahan di Rutan Polres Lembata.
“Dan selanjutnya dikeluarkan dan diserahkan bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lembata,” tegas kasat Yakobus Sanam.
Untuk diketahui, dalam waktu dekat Iptu Yakobus Kokleo Sanam, SH akan dilantik dan menjabat kasat ResNarkoba polres Sikka.
Selama 11 bulan bertugas di polres Lembata, Iptu Yakobus Kokleo Sanam,SH mengungkap 2 kasus Narkotika, 1 kasus Sabu dan 1 kasus Ganja.


Komentar