GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Kejari Lembata Setor Uang Hasil Korupsi  Paket Pekerjaan Puskesmas Wairiang

Kejari Lembata Setor Uang Hasil Korupsi  Paket Pekerjaan Puskesmas Wairiang

KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Kejaksaan Negeri Lembata melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Kamis 28 Agustus 2025 melakukan penyetoran uang hasil tindak pidana korupsi dalam perkara Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019.

Kajari Lembata melalui kasie intelijen Risal Hidayat, SH mengatakan, sebelumnya penanganan perkara Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6518 K/PID.SUS/2025 tanggal 26 Juni 2025, Terpidana Johansyah selaku penyedia dengan putusan uang pengganti sebesar Rp1.016.828.313,00 (satu miliar enam belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tiga belas rupiah) yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan dalam perkara a quo sebagaimana barang bukti sebesar Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) yang dirampas untuk Negara.

Adapun jumlah uang, lanjutnya sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah) tersebut sebelumnya berupa barang bukti yang telah di sita dari Terpidana oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata pada saat tahap Penyidikan.

“Sehingga dari jumlah uang tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6518 K/PID.SUS/2025 tanggal 26 Juni 2025 disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” terangnya.

Oleh karena itu, tegasnya, Terpidana JOHANSYAH masih memilki tanggungjawab kerugian negara yang dibebankan kepadanya sebesar Rp826.828.313,00 (delapan ratus dua puluh enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tiga belas rupiah) Subsidair 2 (dua) tahun penjara.

Kapolres Belu Bagikan Perlengkapan Sekolah Hingga Coklat untuk Anak-anak SD Swasta Tuan Nurak

“Penyetoran tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara sekaligus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” bebernya.

Ia menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara merupakan salah satu prioritas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi disamping menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku.

“Dengan adanya penyetoran ini, diharapkan dapat menjadi pengingat kepada seluruh pihak bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat luas. Kejaksaan akan terus berupaya maksimal dalam melakukan penindakan, penegakan hukum, dan pemulihan aset negara demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tutupnya.

 

Kepuasan Masyarakat Capai 80,5 Persen, Gubernur NTT Tegaskan Program Pembangunan Harus Terukur dan Berdampak Bagi Kesejahteraan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *