KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Direktur CV IKM Lembata, SB, mempertanyakan keputusan Pokja RSUD Lewoleba yang membatalkan lelang paket Pembangunan Ruang CT Scan senilai pagu Rp 952 juta. Pembatalan dilakukan via email pada Rabu 17/6/2026, padahal CV IKM mengaku berada di peringkat pertama dari 4 rekanan yang lolos evaluasi tahap akhir.
SB mengaku kecewa karena proses tinggal menunggu pengumuman pemenang. “Tidak ada celah untuk menggugurkan paket nomor urut satu. Saya curiga pembatalan ini karena rekanan yang dimaksud tidak lolos sebagai pemenang,” ujarnya kepada media.
Menurut SB, tender ini diikuti 17 rekanan. Setelah melewati tahapan seleksi administrasi dan teknis, tersisa 4 rekanan yang masuk evaluasi akhir. “CV IKM kami dapat peringkat pertama dari keempat rekanan itu. Tinggal tunggu pengumuman,” jelasnya.
Proses masa evaluasi dijadwalkan tim pokja pengadaan CT Scan 17 Juni 2026 – Jam- 00 sampai tanggal 17- jam 13- 50. Sekitar 13 jam 50 menit. pada tanggal 17 CV IKM, melihat ada perubahan evaluasi dari tanggal 17 sampai tanggal 22 Juni 2026. Anehnya sudah ada perubahan sampai tanggal 22 tapi ditemukan kesalahan dokumen di tanggal 17 dimana masih masa evaluasi akan tetapi pokja menyampaikan melalui email kepada rekanan CV IKM bahwa terdapat Kesalahan dokumen pemilihan. mendapat notifikasi email dari Pokja RSUD Lewoleba bahwa paket dibatalkan.
Alasan Pokja dalam email ke rekanan, Pokja menyebut alasan pembatalan: “Ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya”. SB menyoroti janggalnya cara Pokja langsung takedown paket dari aplikasi LPSE.
SB pemilik CV, IKM, menilai penghapusan paket dari aplikasi LPSE adalah cara Pokja menutupi kesalahan. “Penghapusan paket dari aplikasi ini merupakan cara kerja Pokja untuk menjelaskan ke publik bahwa telah terjadi kesalahan.
“Ini adalah kesalahan fatal yang dilakukan tim Pokja. Pokja terkesan menghindari kesalahannya dan tidak mau dianggap menabrak aturan. Sehingga Pokja mengambil langkah menghapus paket di aplikasi LPSE” ujarnya.
Selain itu SB juga menyoroti Pokja tidak merincikan dasar kesalahan dokumen. “Konyolnya pemberitahuan pembatalan tidak dijelaskan secara rinci dasar kesalahan dokumen pilihan terhadap Perpres nomor berapa dan tahun berapa.
Jika kesalahan dokumen Perpres dihitung mundur sejak tahun 2025, maka pertanyaan selama satu tahun ini pelelangan proyek pakai dokumen Perpres tahun berapa? Kesimpulannya kalau dokumen Perpres salah berarti Pokja selama ini kerjanya salah semua,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan SB sempat melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp namun belum ada pernyataan klarifikasi dari tim Pokja Rsud Lewoleba, ujar SB dengan nada kecewa.***


Komentar