GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Oknum PPPK di Rote Ndao Berulang Kali Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Siswa SMK, Kapolres Mardiono Tegaskan Tidak ada Toleransi

Oknum PPPK di Rote Ndao Berulang Kali Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Siswa SMK, Kapolres Mardiono Tegaskan Tidak ada Toleransi

KORANINFOKINI.COM, ROTE NDAO –  BEJAT SSU alias Hardy (30), oknum pegawai PPPK di Kantor KUA Rote Barat Daya, akhirnya terbongkar.

Pria asal Desa Batutua ini resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Rote Ndao sejak Kamis (11/06/2026), diduga setelah terbukti melakukan kekerasan seksual berulang kali terhadap seorang siswi berinisial PAJM.

​Penahanan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/03/VI/RES.1.24./2026/Reskrim. Aksi tidak terpuji oknum abdi negara ini memicu kecaman luas dari masyarakat setempat.

​Berdasarkan kronologis yang dirilis Seksi Humas Polres Rote Ndao, petaka ini bermula dari hal sepele. Korban yang hendak mendaftar ke salah satu SMK meminta bantuan pelaku untuk mengedit pasfotonya.​

Melihat kesempatan tersebut, pelaku mulai melancarkan siasatnya. Korban diminta masuk ke dalam kamarnya dengan dalih pelaku ingin mengambilkan camilan. Namun sekembalinya ke kamar, pelaku langsung mengunci ruang gerak korban dan memaksanya melakukan hubungan layaknya suami istri.

Ketua DPD I Golkar NTT Alain Niti sebut Lembata Kabupaten Ketujuh Dilaksanakan Musda Golkar

​Korban sempat berontak dan melawan, namun langsung ciut setelah pelaku melontarkan ancaman keji, jika korban berteriak atau melapor, pelaku akan menyebarkan rekaman video intim mereka kepada orang tua korban.​

Ancaman video tersebut menjadi senjata bagi pelaku untuk menyandera psikologis korban. SSU tercatat berulang kali mengulangi perbuatan bejatnya dengan berbagai modus:

Penyalahgunaan Area Rumah Ibadah

Pelaku meminta korban membeli kertas foto dan mengantarkannya ke Masjid Nurul Imam Batutua. Di lokasi tersebut, pelaku kembali memaksa korban melayani nafsunya.

Jebakan Pengambilan Foto

Kapolres Sumba Timur Pimpin Upacara Tradisi Pedang Pora Pelepasan Empat Personel Purnabakti

Saat foto selesai dicetak, korban diminta mengambilnya di rumah pelaku. Di sana, korban lagi-lagi dipaksa masuk kamar dan digagahi.

Pelecehan di Dapur Korban

Pelaku bahkan berani menyusup ke dapur rumah korban dan mencium korban secara paksa.

Modus Pesan Jajanan

Pelaku sengaja memesan kue kepada ibu korban agar diantarkan ke Masjid Nurul Imam Batutua. Begitu korban tiba mengantar pesanan, pelaku langsung memeluk dan mencium korban berulang kali sebelum akhirnya mengantarnya pulang.

Golkar Lembata Gelar Musda VI, Ketua Panitia Penyelenggara Sipri Sira : Mari Kita Jadikan Perbedaan sebagai Kekuatan Bukan Alasan untuk Perpecahan

​Pelarian SSU dari jerat hukum berakhir setelah korban yang sudah tidak kuat menahan tekanan psikologis akhirnya menceritakan semuanya kepada sang ibu pada 24 April 2026. Merasa terpukul, pihak keluarga langsung melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Rote Ndao keesokan harinya melalui laporan polisi nomor LP/B/75/IV/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT.

​Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.​

”Upaya hukum yang dilakukan bertujuan untuk mewujudkan rasa adil bagi korban, apalagi berkaitan dengan tindak pidana PPA. Selain untuk menjaga psikologis korban, penanganannya juga harus dilakukan sesuai SOP dan timeline penanganan perkara,” tegas AKBP Mardiono.

​Senada dengan Kapolres, Kanit PPA Polres Rote Ndao, AIPTU Heronimus Yanson, S.IP, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengebut pemberkasan perkara ini.

“Kami akan segera menyelesaikan berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ba’a,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *