GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Hargai Proses Mediasi Antara Nasabah dan Bank NTT, Kuasa Hukum Lasarus Teka Udak minta Pihak Bank Secepatnya Hadirkan Pegawai Marketing Periode itu

Hargai Proses Mediasi Antara Nasabah dan Bank NTT, Kuasa Hukum Lasarus Teka Udak minta Pihak Bank Secepatnya Hadirkan Pegawai Marketing Periode itu

KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Bank NTT dan Nasabah Lasarus Teka Udak Senin 2 Juni 2026 melakukan proses mediasi terkait Dugaan Kejanggalan Kredit Tindis senilai Rp230 juta.

Usai mediasi, kuasa hukum Lasarus Teka Udak, Berto Take angkat bicara.

Dari aspek hukum, ia menghargai proses mediasi.

“Tetapi kita minta teman-teman di Bank NTT juga konsisten dengan deadline waktu. Kalau misalkan mereka minta menghadirkan si E selaku pegawai marketing periode itu, supaya menghadirkan lebih cepat dengan cara apapun bank NTT wajib hadirkan,” ungkap Berto.

Dikatakan Berto, kalau dilihat status hukum kepegawaian si E, statusnya sebagai apa di Bank NTT?

Kapolres Flores Timur Gaungkan Semangat Damai dalam Sarasehan Penanganan Konflik Komunal Adonara

“Kata pimpinan bank, si E marketing di Bank NTT periode itu dan si E turut menandatangani perjanjian kredit sebagai saksi. Ini kita duga ada kosnpirasi sebenarnya, menurut bapa Sarus tidak pernah mengajukan kredit, tetapi sebelumnya ibu Elis pernah sampaikan ke bapak Sarus bahwa untuk blokir kredit di tahun 2018, dia bisa membuka blokirnya karena dia ada orang dalam di bank NTT. Tetapi bapak Sarus menolak bahwa itu haknya bank. Dan di tahun yang sama ada pengajuan kredit, maka langkah hukum pertama apabila dalam bulan juni ini pihak Bank tidak menghadirkan si E untuk dilakukan mediasi dan klarifikasi, maka langkah hukum pertama kita somasi dulu Bank NTTnya. Setelah somasi dan tidak respon maka langkah hukum yang ditempuh perdana atau perdata,” tegas Berto.

Direktur Bank NTT cabang Lembata, Petrus Lewar, usai proses mediasi menjelaskan, pihak bank telah menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta oleh debitur sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan tersebut.

“Nasabah mengakui ada kelemahan dalam proses komunikasi yang terjadi dan beliau juga menyampaikan permohonan maaf. Namun saat ini kami masih dalam proses penyelesaian. Langkah selanjutnya adalah memenuhi permintaan debitur untuk menghadirkan Elisabet, petugas marketing yang memproses kredit tindis tersebut,” kata Petrus Lewar.

Menurutnya, dokumen kredit yang dimiliki bank telah diperlihatkan kepada debitur. Namun, debitur meminta agar pihak bank menghadirkan Elisabet, petugas marketing yang disebut menangani proses kredit tindis senilai Rp230 juta tersebut. Pihak Bank NTT berjanji Elisabet dihadirkan pada Juni 2026.

Sementara itu, Lasarus Teka Udak menegaskan, dirinya tidak mengakui keaslian dokumen kredit tindis yang ditunjukkan pihak bank saat proses mediasi tersebut.

Kapolda NTT Terima Tim Puslitbang Polri, Teliti Optimalisasi Almatsus Dalmas dan Peran Polri dalam Ketahanan Pangan

“Dokumen memang ada, tetapi kami tidak mengakui keasliannya. Untuk menentukan sah atau tidaknya dokumen itu perlu penelitian lebih lanjut. Kami meminta dokumen asli karena dari sisi foto maupun tanda tangan terlihat tidak asli,” ujarnya.

Lasarus mengaku tidak pernah menandatangani dokumen kredit tindis senilai Rp230 juta sebagaimana yang diperlihatkan dalam mediasi tersebut.

“Saya tidak pernah menandatangani dokumen kredit tindis Rp230 juta yang ditunjukkan pihak Bank NTT,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa permintaan maaf yang disampaikannya dalam mediasi bukan berarti mengakui kesalahan, melainkan sebagai bentuk etika karena telah menyita waktu berbagai pihak.

“Kami minta maaf sebagai bentuk etika saya sebagai orang tua karena telah mengganggu waktu banyak pihak, bukan karena mengakui bersalah,” katanya.

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wagub Johni Asadoma Tekankan Semangat Pelayanan dan Peningkatan Kinerja ASN

Lasarus meminta pihak bank membandingkan secara langsung dokumen kredit pertama senilai Rp150 juta dengan dokumen kredit tindis Rp230 juta yang dipersoalkan saat ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *