GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut, Kapolres Rote Ndao Tegaskan Tersangka Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut, Kapolres Rote Ndao Tegaskan Tersangka Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

KORANINFOKINI.COM, ROTE NDAO –
Setelah berbulan-bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO/Buron) tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang warga di Kabupaten Rote Ndao akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, kepada wartawan Kamis, (14/05/2026) seperti dilansir sindo menjelaskan bahwa tersangka bernama Musa Imanuel Bani (MIB), 33 tahun, berhasil ditangkap pada Selasa malam, 12 Mei 2026 sekitar pukul 21.45 Wita.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Rote Ndao bersama Resmob Polda NTT di Gereja GMIT Bukit Kasih, RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

“Tersangka merupakan DPO Polres Rote Ndao terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kapolres.

Kasus tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 23 November 2025. Korban bernama Enjel Musa Nalley, 24 tahun, meninggal dunia di tempat kejadian.

SMAN 1 Nubatukan Tahun ini Terima 432 Siswa Baru, Kepsek Niko Honi Ajak Putra-Putri Terbaik Lembata Bergabung

Laporan polisi kasus itu tercatat dengan Nomor: LP/B/195/XI/2025/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT tanggal 24 November 2025.
Dalam proses penyelidikan, pada 28 Maret 2026 penyidik menetapkan Musa Imanuel Bani sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” ujar AKBP Mardiono.

Karena dinilai tidak kooperatif dan melarikan diri, polisi kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/01/IV/Res.1.24/2026/Res.RN tanggal 9 April 2026.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga mengungkap kronologi pelarian tersangka sejak malam kejadian kecelakaan.

Usai kecelakaan pada 23 November 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka yang mengemudikan dump truck melaju ke arah Rote Tengah bersama dua rekannya.

Menteri HAM RI Beri Kuliah Umum di UKAW Kupang, Dorong Penguatan Budaya HAM dan Literasi Digital di Kalangan Mahasiswa

Setibanya di wilayah Olalain, tersangka turun dan masuk ke hutan di pinggir Pantai Kola untuk bersembunyi di dalam lubang batu selama satu malam.

Keesokan harinya, tersangka berpindah ke Hutan Jati Oenitas dan kembali bersembunyi. Pada 25 November 2025, ia berjalan kaki melewati belakang Polsek Pantai Baru menuju hutan di belakang Puskesmas Pantai Baru.

Pelarian berlanjut pada 26 November 2025 ketika tersangka menuju Pelabuhan Pantai Baru dan menumpang mobil box Shopee COD yang hendak menyeberang ke Kupang menggunakan Kapal Feri Garda Maritim.

Setibanya di Kupang, tersangka berpindah-pindah kendaraan hingga akhirnya menuju RSS Baumata dan berjalan kaki ke Gereja Bukit Kasih di Desa Baumata Barat untuk bersembunyi.

“Selama dalam pelarian dan bersembunyi di hutan, tersangka mengaku tidak makan dan hanya minum air sungai,” ungkap Kapolres.

Kejari Lembata Ekspose Kasus Pahang Waq di Kejati NTT

Polisi juga menyebutkan, setelah kejadian kecelakaan tersangka melepas dan membuang kartu SIM telepon genggamnya untuk menghindari pelacakan. Saat diamankan, barang bukti yang ditemukan berupa satu unit telepon genggam merek Vivo Y16 warna putih.

Dalam persembunyiannya di RSS Baumata, tersangka diketahui tinggal bersama saudara sepupunya bernama Teos Nabuasa hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polda NTT dan Polres Rote Ndao. (tim/nasa)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *