KORANINFOKINI.COM, LEMBATA – Wakapolres Lembata polda NTT, Kompol Fakrhruddin, S.Sos., M.Hum.. CIAS, CELM, CPPSDM Senin 13 April 2026 angkat bicara terkait salah satu personel yang dijatuhi sanksi PTDH pada Jumat 10 April 2026.
Dikatakannya, seorang anggota polri bisa dijatuhi sanksi PTDH apabila terjerat kasus utang piutang.
“Seorang anggota polri jalani saja tugas seperti biasa pasti tidak ada masalah-masalah yang berkaitan dengan utang piutang, desersi, pemerasan pungli dan lain sebagainya,” tegas wakapolres Rudi ketika menanggapi salah satu personel polres yang dijatuhi sanksi PTDH.
Kepada anggota polres yang lain, wakapolres Rudi berpesan agar tidak mengalami dengan saksi serupa.
“Untuk anggota polres yang lain supaya tidak ada lagi yang diproses pemberhentiaan tidak dengan hormat (PTDH),” harap orang nomor dua di polres Lembata ini.
Seorang anggota polri lanjutnya, wajib melaksanakan tugas-tugas yang diberikan.
“Kemudian dia harus tahu tugasnya apa dan dia harus bertanggung jawab ke siapa. Tugasnya harus dilaksanakan dengan baik, dan berikanlah pelayanan-pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sesuai dengan fungsi masing-masing,” tegasnya.
Dijelaskan, setiap hari kamis dilaksanakan bimbingan rohani tujuannya agar personel itu dapat melaksanakan tugas secara profesional sesuai dengan porsinya masing-masing.
“Dengan mendekatkan diri kepada Sang pencipta, saya yakin dia akan melaksanakan tugas dengan baik,” pungkasnya.


Komentar